faq:2022:06:22:000161503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl pembeli udh kreditin pm dan penjualnya bikin pengganti/batalin fp nya, misal sm si pembeli ga dilakukan pembetulan spt / fp pengganti barunya ga diupload , itu sm sistem ga bakal kedetect ya? si pembeli ttp bisa lapor spt dengan nominal pm yg lama?
Jawaban
untuk pelaporan bisa tetap dilakukan namun secara ketentuan di lampiran per-03/2022 juga sudah diatur tatacara kalau ada fp pengganti atau batal, harus melakukan pembetulan apabila sudah melaporkan spt masa ppn-nya
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/22/000161503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion