User Tools

Site Tools


faq:2022:06:22:000161503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kl pembeli udh kreditin pm dan penjualnya bikin pengganti/batalin fp nya, misal sm si pembeli ga dilakukan pembetulan spt / fp pengganti barunya ga diupload , itu sm sistem ga bakal kedetect ya? si pembeli ttp bisa lapor spt dengan nominal pm yg lama?


Jawaban

untuk pelaporan bisa tetap dilakukan namun secara ketentuan di lampiran per-03/2022 juga sudah diatur tatacara kalau ada fp pengganti atau batal, harus melakukan pembetulan apabila sudah melaporkan spt masa ppn-nya

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X H D B
U​ Y A Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X E L O
 
faq/2022/06/22/000161503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1