User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000181813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang. Ingin bertanya mengenai investasi di SBN. Info dari pihak Bank, begitu wajib pajak sudah mengikuti PPS, apakah dana yang di PPS kan harus langsung ditempatkan di rekening khusus PPS?


Jawaban

Untuk menggunakan rekening khusus atau tidak ini tidak diatur. Kalau dia mengalihkan ke Indonesia wajib laporan realisasi sesuai dengan: Pasal 18 (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama: a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10). (4) Ketentuan mengenai format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G J A W
R R B P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W᠎ F A G
 
faq/2022/06/21/000181813_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)