faq:2022:06:21:000181811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika omset masing2 cabang masih kurang dr 4,8M tapi ketika dilapor di SPT tahunan lebih dari 4,8M apakah pusat harus PKP?
Jawaban
kalau untuk dikukuhkan sebagai PKP liat omset seluruhnya baik cabang mapun pusat karena mereka adalah satu kesatuan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000181811_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion