User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000164289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan apakah asuransi berbentuk unitlink yg telah saya masuk hampir 10 tahun.. Dan adanya nilai investasi sebesar 6jt.. Itu bagaimana saya melaporkan nya dan apakah saya harus membayar denda tersebut?


Jawaban

Untuk asuransi yang ada nilai investasinya atau unitlink silahkan dilaporkan di SPT tahunan di bagian daftar harta sesuai keadaan setiap akhir tahun. Jika WP sudah 10 tahun memiliki asuransi unitlink tsb tetapi tidak pernah dilaporkan, Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti program PPS. Untuk PPS kebijakan 1 atau kebijakan 2 silahkan disesuaikan sesuai kondisi Wajib Pajak. Jika WP memilih untuk melakukan pembetulan SPT tahunan, dan pembetulan tsb tidak menjadik

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T H​ B B
I X I U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C M E​ H
 
faq/2022/06/21/000164289_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)