User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000164267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang pak/bu,Untuk tahun pajak 2020 kami sudah selesai pemeriksaan oleh kantor pajak. Di tahun 2022 ini terdapat konfimrasi dari vendor bahwa terdapat transaksi yang telah kami lakukan pemotongan PPh 23 dibatalkan, sehingga di sisi kami pemberi penghasilan sudah terlanjur menyetorkan PPh 23 nya di tahun 2020 tsb, apakah kami dapat melakukan pemindahbukuan atas pph 23 yg sudah disetorkan tsb? mengingat th 2020 kami sudah selesai pemeriksaan


Jawaban

Kalau dia pake ebupot, pake ketentuan yang diatur di ND 132, pemotong kalau mau Pbk atau PMK 187 harus pembetulan SPT dulu, sedangkan kalau sudah dilakukan pemeriksaan ga bisa melakukan pembetulan SPT

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I N A N
V​ S D​ F E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L P​ S X
 
faq/2022/06/21/000164267_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)