User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000164264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

telat laporan realisasi covid pasal 25, ada sanksi kah?


Jawaban

(1) Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D S L Q
J᠎ I᠎ V N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I C W E
 
faq/2022/06/21/000164264_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)