Tanya
mohon informasinya untuk bagaimana cara membuat Faktur Pajak di Efaktur dengan 1 NPWP tapi banyak cabang, terkait PER-03/PJ/2022. Selama ini yg kami lakukan adalah mengubah alamat melalui referensi, satu persatu dan itu sangat menyita waktu mengingat beberapa customer kami memiliki banyak cabang, adakah cara lain yg lebih mudah dilakukan dan tdk resiko karena harus bolak balik mengubah alamat di referensi ?
Jawaban
Terkait dengan pencantuman alamat sesuai dengan alamat penerima BKP dan/atau JKP berlaku untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang dipusatkan di KPP BKM, jadi tidak berlaku ke semuanya. Lalu, sampaikan saja terima kasih atas masukannya. Hal tersebut akan disampaikan ke pihak terkait untuk perbaikan ke depannya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion