faq:2022:06:21:000161707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila direktur WP badan adalah WNA yg tidak memiliki NPWP apakah boleh menandatangani SPT dan urusan perpajakan WP badan lainnya?
Jawaban
Secara ketentuan, selama WNA tersebut masuk ke definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP, WNA tersebut dapat menandatangani SPT atau dokumen perpajakan. Hanya saja, ketika pengisian di SPT di aplikasi akan diminta untuk menginputkan NPWP, jika demikian disarankan untuk menginputkan identitas pengurus yang sudah memiliki NPWP saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion