faq:2022:06:21:000161703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya mendapat pengembalian pajak refund dr 2018 di tahun 2021, apakah pengembalian pajak tersebut termasuk penghasilan yang diperhitungkan ketika menghitung PPh Badan tahun 2021? pakai dasar hukum mana ya mas
Jawaban
Normatif sesuai pasal 4 ayat 1 huruf e UU PPh stdd UU HPP, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak merupakan objek pajak. Jadi kalau atas pembayarannya tidak dibebankan sebagai biaya seharusnya tidak termasuk sebagai objek. Tapi untuk lebih jelasnya bisa minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion