User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya mendapat pengembalian pajak refund dr 2018 di tahun 2021, apakah pengembalian pajak tersebut termasuk penghasilan yang diperhitungkan ketika menghitung PPh Badan tahun 2021? pakai dasar hukum mana ya mas


Jawaban

Normatif sesuai pasal 4 ayat 1 huruf e UU PPh stdd UU HPP, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak merupakan objek pajak. Jadi kalau atas pembayarannya tidak dibebankan sebagai biaya seharusnya tidak termasuk sebagai objek. Tapi untuk lebih jelasnya bisa minta penegasan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ G L K Y
S F B T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ V P G Z
 
faq/2022/06/21/000161703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)