User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan, jika suatu perusahaan UMKM melakukan penjualan Piutang dengan nilai 300M, apakah UMKM tersebut akan ditetapkan sebagai PKP ? atas penjualan tersebut, merupakan other income perusaahaa


Jawaban

Jika yang WP maksud adalah anjak piutang, maka atas transaksinya masuk pasal 16B di UU HPP, artinya tetap merupakan objek walopun dibebaskan. Kalau udah lebih dari 4,8M berarti tetap harus dikukuhkan ya. Terkait PPh, jika saat ini WP masih menggunakan PP 23, bisa diteruskan saja. Tapi tahun depan sudah menggunakan tarif umum

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B I X F
Q G C R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W᠎ D G R
 
faq/2022/06/21/000161700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)