faq:2022:06:21:000161445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM 80% mekanisme nya bagaimana?
Jawaban
Untuk WP yang dikukuhkan PKP namun sebenarnya syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan PM sebesar 80% dari PK PMK 18 tahun 2021
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion