faq:2022:06:21:000161433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau Pbk dari pph 23 ke 21 namun belum tau apakah masa di pph 21 yang akan dituju akan kelebihan atau tidak?
Jawaban
Untuk Pbk pada dasarnya bisa di Pbk lagi namun menghindari sistem di KPP terkait pengertian “sepanjang belum diperhitungkan”. maka disarankan di Pbk ke masa yang bisa mengakomodir jumlah atas pbk nya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161433_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion