faq:2022:06:21:000161430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER 03 cabang belum ber NPWP alamat menggunakan apa
Jawaban
Secara ketentuan di PER 04 tahun 2020 seharusnya atas cabang membuat NPWP, namun dalam hal belum ber NPWP menggunakan NPWP dan alamat pusat terlebih dahulu
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion