faq:2022:06:21:000161421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PPS kebijakan 1 bagi org Pribadi yg mendeklarasi dlm negri dgn tarif 8% wajib melakukan pelaporan penempatan harta?
Jawaban
Untuk PPS tidak terdapat ketentuan laporan penempatan harta seperti TA mas Ibnu, paling yang diatur terkait laporan realisasi investasi dan pelaporan di SPT nya WP saja sesuai PMK-196/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion