faq:2022:06:21:000161406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli sudah pembetulan SPT April krna ada FP Pengganti dari penjual, skg ada FP Pengganti lagi atas FP Pengganti tadi, pembetulan lagi?
Jawaban
Yap, pembeli lakukan pembetulan lagi, untuk melaporkan FP Pengganti terbaru dari penjual (Pasal 24 PER 03 tahun 2022)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161406_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion