User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP untuk tahun pajak 2020 sudah selesai pemeriksaan oleh kantor pajak. Di tahun 2022, terdapat konfimrasi dari vendor bahwa terdapat transaksi yang telah kami lakukan pemotongan PPh 23 dibatalkan, sehingga di sisi WP selaku pemberi penghasilan sudah terlanjur menyetorkan PPh 23 nya di tahun 2020 tsb, apakah WP dapat melakukan pemindahbukuan atas pph 23 yg sudah disetorkan tsb? mengingat th 2020 sudah selesai pemeriksaan?


Jawaban

Kalau untuk PBk kembalikan ke ketentuan PBk kalau udah diperhitungkan di SPT tidak bisa PBk, sedangkan ini kan SPTnya tidak bisa lagi dibetulkan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T V W Q
Q O Y W​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G I A A
 
faq/2022/06/21/000161385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)