User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila menerbitkan Faktur Pajak dan terdapat kesalahan pilih lawan transaksi, ataupun atau double Faktur pajak yg diterbitkan, apakah ada dokumen yg harus dibuat untuk pembatalan? Terima kasih


Jawaban

Pasal 23 PER 03/2022 Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Betul kalau kesalahan NPWP kan tidak bisa dibuat penggantian jadi harus dibatalkan. Nah untuk mekanisme pembatalannya dijelaskan di lampiran K per 03/2020. Disebutkan harus didukung dengan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N W Y P
T H​ G L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T U Y A
 
faq/2022/06/21/000161378_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)