faq:2022:06:21:000161378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila menerbitkan Faktur Pajak dan terdapat kesalahan pilih lawan transaksi, ataupun atau double Faktur pajak yg diterbitkan, apakah ada dokumen yg harus dibuat untuk pembatalan? Terima kasih
Jawaban
Pasal 23 PER 03/2022 Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Betul kalau kesalahan NPWP kan tidak bisa dibuat penggantian jadi harus dibatalkan. Nah untuk mekanisme pembatalannya dijelaskan di lampiran K per 03/2020. Disebutkan harus didukung dengan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161378_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion