faq:2022:06:21:000161349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Kak tnya.Jika dpat PM mei 10jt. Tapi mei kita gk terbit PK. Apkah bisa PM mei kita kreditkn masa mei. Hingga SPT mei sttusnya jadi LB 10jt. Atau jika kita baru buat PK di blan Juli, Maka PM bln Mei tadi baru kita kreditkan di juli. Jd SPT mei dan Jun di buat nihil? https://twitter.com/Uun_SriPL/status/1539152907198615555
Jawaban
jika mau langsung dikreditkan di masa mei sehingga spt jadi LB dan dikompensasi ke masa pajak berikutnya bisa, jika ingin dikreditkan di masa pajak maksimal 3 bulan setelah masa pm juga bisa. itu pilihan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161349_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion