faq:2022:06:21:000161347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“untuk fp masukan yg sudah saya lapor di spt ppn masa april apakah hilang juga? Link: https://twitter.com/Nnasisyrr/status/1539126703901278209 Kalau database hilang berarti PK dan PM juga hilang kan ya? PK bisa minta ke KPP PM nya hanya bisa direkam manual atau melalui menu prepopulated saja? Mohon bantuannya mas/mba”
Jawaban
data yg dapat diminta ke kpp adalah faktur pajak keluaran yg sudah diupload. selain itu akan ikut hilang bersama dengan database yg rusak, begitu juga dengan pm yg telah direkam. Data faktur pm yg hilang cukup diinput kembali saja baik yg sudah diupload maupun belum diupload.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161347_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion