faq:2022:06:21:000161345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mas mba kalau Pembeli A terpusat di BKM, menyarankan untuk menerbitkan FP sesuai dengan alamat pada BC 4.0, sedangkan untuk lokasi penyerahan kawasan berikat mereka ini tidak memiliki NPWP cabang. Apakah ini diperbolehkan? kalau cabangnya ga ada npwp, alamatnya tetep alamat pusat ya mas mba?”
Jawaban
kondisi penerbitan fp sesuai dengan pasal 6 ayat 6 per-03 2022 di mana barang yg dikirim ke cabang dicantumkan di fp dgn npwp pusat dan alamat cabang adalah untuk cabang yang DIPUSATKAN. sedangkan dipusatkan ini asalnya berarti harus ber-npwp. jadi karena pemusatan ini sebenarnya hanya perkataan saja, bukan secara ketentuan, maka fp diterbitkan dgn npwp pusat dan alamat pusat.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161345_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion