User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“mas mba kalau Pembeli A terpusat di BKM, menyarankan untuk menerbitkan FP sesuai dengan alamat pada BC 4.0, sedangkan untuk lokasi penyerahan kawasan berikat mereka ini tidak memiliki NPWP cabang. Apakah ini diperbolehkan? kalau cabangnya ga ada npwp, alamatnya tetep alamat pusat ya mas mba?”


Jawaban

kondisi penerbitan fp sesuai dengan pasal 6 ayat 6 per-03 2022 di mana barang yg dikirim ke cabang dicantumkan di fp dgn npwp pusat dan alamat cabang adalah untuk cabang yang DIPUSATKAN. sedangkan dipusatkan ini asalnya berarti harus ber-npwp. jadi karena pemusatan ini sebenarnya hanya perkataan saja, bukan secara ketentuan, maka fp diterbitkan dgn npwp pusat dan alamat pusat.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ S Y J V
K J W W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A Y᠎ N F
 
faq/2022/06/21/000161345_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)