faq:2022:06:21:000161329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada PO yang dibuat sebelum April 2022. PO tersebut dibayar dengan 2 kali termin pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan sebelum April 2022. Sedangkan pembayaran kedua akan dilakukan pada bulan ini (Juni). Apakah tarif ppn berlaku 10% sesuai PO atau 11% sesuai tarif PPN. Pemberi (penerbit PO) kerja adalah PT BUMN. Bagaimana saran untuk kasus ini?
Jawaban
pertama tentukan dulu saat terutangnya ppn. penyerahan/ pembayaran mana yg lebih dulu. Kalau memang pembayaran, dan pembayaran dilakukan 2x, brrti pembayaran kedua pakai tarif 11%. untuk pembayaran pertama, apabila tidak terlambat memungut ppn/menerbitkan fp nya, maka tarifnya masih menggunakan 10%.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion