User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada PO yang dibuat sebelum April 2022. PO tersebut dibayar dengan 2 kali termin pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan sebelum April 2022. Sedangkan pembayaran kedua akan dilakukan pada bulan ini (Juni). Apakah tarif ppn berlaku 10% sesuai PO atau 11% sesuai tarif PPN. Pemberi (penerbit PO) kerja adalah PT BUMN. Bagaimana saran untuk kasus ini?


Jawaban

pertama tentukan dulu saat terutangnya ppn. penyerahan/ pembayaran mana yg lebih dulu. Kalau memang pembayaran, dan pembayaran dilakukan 2x, brrti pembayaran kedua pakai tarif 11%. untuk pembayaran pertama, apabila tidak terlambat memungut ppn/menerbitkan fp nya, maka tarifnya masih menggunakan 10%.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S V Y M
G X A K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S Z R E
 
faq/2022/06/21/000161329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)