faq:2022:06:21:000161313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di eform bisa langsung saya buat pembetulannya atau yg input ulang spt yg normal, baru buat pembetulannya?, terima kasih sblmnya mas/mba izin bertanya, ini wp awalnya menanyakan terkait pembetulan SPT tahunan PPh badan th 2018 apakah masih menggunakan efilling, kemudian diarahkan utk menggunakan eform
Jawaban
Untuk pembetulan sekarang menggunakan eForm/PJAP yaa mba tidak bisa lagi menggunakan eSPT. Di eform langsung membuat SPT Pembetulan yaa, jadi tidak perlu melaporkan SPT normal kembali dengan eform karena data normalnya sudah ada di sistem DJP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion