User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di eform bisa langsung saya buat pembetulannya atau yg input ulang spt yg normal, baru buat pembetulannya?, terima kasih sblmnya mas/mba izin bertanya, ini wp awalnya menanyakan terkait pembetulan SPT tahunan PPh badan th 2018 apakah masih menggunakan efilling, kemudian diarahkan utk menggunakan eform


Jawaban

Untuk pembetulan sekarang menggunakan eForm/PJAP yaa mba tidak bisa lagi menggunakan eSPT. Di eform langsung membuat SPT Pembetulan yaa, jadi tidak perlu melaporkan SPT normal kembali dengan eform karena data normalnya sudah ada di sistem DJP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H I T P
C Q T Y A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M M V A
 
faq/2022/06/21/000161313_1234.txt · Last modified: (external edit)