Tanya
#30Q: (email) melalui e-mail ini saya ingin bertanya mengenai perhitungan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai freelancer. Sebelumnya saya bekerja di perusahaan swasta dan sudah resign. Saya mulai bekerja sebagai freelancer mulai dari Januari 2022 tahun ini. Untuk penghasilan kebetulan setiap bulannya tidak menentu jumlahnya. Saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan wajib pajak dan juga pembayarannya. Mohon untuk penjelasannya.
Jawaban
#30A: kalo dia memperoleh penghasilan dari freelance/pekerjaan bebas, maka spt nya yg digunakan adalah 1770. Muaranya memang akan kena kena pasal 17 (Tapi untuk freelance ini dipastikan juga termasuk yg dikecualikan atas penegenaan pp 23/2018, ga sesuai daftar list pekerjaan bebas di pasal 2 ayat 4). Jika memang dikecualikan dari pp 23, sepanjang omsetnya kurang 4,8 bisa pakai norma, tentunya dengan tetap memperhatikan jangka waktu pemberitahuan norma sesuai ketentuan pasal 4 PMK-54/2021 karna i
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion