Tanya
#13Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP menggunakan jasa freight forwading dari perusahaan FEDEX, WP impor barang dari beijing kemudian atas jasanya WP biasanya mendapatkan faktur 040, yang sekarang jadi 050, kemudian saat WP konfirm ke pihak fedex nya bilang “Selamat siang. Kami informasikan jika pembayar biaya Freight berada di Indonesia (Lokal) VAT dikenakan sebesar 1% (040) dan jika berada di luar Indonesia (Offshore) VAT dikenakan sebesar 10% (010)”. yang ditanyakan WP , apakah benar kalau jas
Jawaban
#13A: Harusnya sih enggak ya mas, kalo dulu sebelum pmk 71/2022, atas jasa freight forwarding kan memang menggunakan dpp nilai lain pake fp 04. Yang mana dpp nya adalah 10% dari jumlah yang ditagih, jadi tarif efektifnya bisa dikatakan 1%. Tapi sekarang ketentuannya mengikuti di PMK 71/2022, kalau jasanya memenuhi pasal 2 ayat 2 huruf c, maka menggunakan tarif besaran tertentu dan menggunakan fp 050, gak dibedain tarifnya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion