faq:2022:06:21:000161274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT tahunan di akhir 2021, kemudian ikut PPS kebijakan II. SPT
Jawaban
Pembetulan SPT yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan dan wp ikut PPS kebijakan II, maka SPT dianggap tidak disampaikan. apabila suda setor, maka dapat mengajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161274_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion