User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika harga perolehan atas harta include ppn, di pps nya dicantumkan sebelum atau sesudah include ppn ya?


Jawaban

kalau sesuai UU PPh harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Tapi kalau di ketentuan PPS, harga perolehan tidak dijelaskan secara rinci. Kalau ragu bisa penegasan KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V U Z V
Y V J L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X V P E
 
faq/2022/06/21/000161247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)