faq:2022:06:21:000161247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika harga perolehan atas harta include ppn, di pps nya dicantumkan sebelum atau sesudah include ppn ya?
Jawaban
kalau sesuai UU PPh harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Tapi kalau di ketentuan PPS, harga perolehan tidak dijelaskan secara rinci. Kalau ragu bisa penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion