faq:2022:06:21:000161231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan realisasi insentif PPh 21 2021 apakah masih bisa dibetulkan?
Jawaban
tidak, PMK 3/2022. dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161231_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion