User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161190_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A (kawasan berikat) merupakan anak perusahaan dari B (LN). B memesan barang ke C (Indo) untuk dikirim ke A (KB). Penagihan diberikan ke B (LN). Barang yg dikirim ke A (Indo) nantinya diproses untuk di ekspor ke B (LN). Transaksi ini (penyerahan dari C ke A) nantinya mendapat fasilitas dipungut sesuai PMK-65/2021 Pasal 21, mas/mbak?


Jawaban

barangnya berasal dari tlddp kah laura? Kalau iya, balik lagi ke ketentuan pasal 21 pmk 65. Dapat diberikan fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 (ayat 3, 3a, 3b, 4)

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I᠎ V U S
P E D L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B O K E
 
faq/2022/06/21/000161190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1