User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161178_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak misal omset saya di akhir Junii 5M, lalu dikukuhkan pkp tgl 10 Juli, apakah pemungutan ppn dimulai dari tanggal 10 juli ? atau dari tgl 1 juli juga sudah dipungut ppn ? lalu untuk selisih omset 4,8M sd 5 M tersebut apakah tidak dikenakan ppn karena memang belum dikukuhkan pkp pada saat itu apakah ada tatacara diaturan yang menjelaskan terkait kondisi ini?


Jawaban

Sebenarnya 4,8M itu hanya batasan mba kapan seorang pengusaha wajib PKP Nah kewajiban mungut PPN muncul sejak ia dikukuhkan sebagai PKP

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F᠎ V Q F
K J Z K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ S I F B
 
faq/2022/06/21/000161178_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)