faq:2022:06:21:000161178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak misal omset saya di akhir Junii 5M, lalu dikukuhkan pkp tgl 10 Juli, apakah pemungutan ppn dimulai dari tanggal 10 juli ? atau dari tgl 1 juli juga sudah dipungut ppn ? lalu untuk selisih omset 4,8M sd 5 M tersebut apakah tidak dikenakan ppn karena memang belum dikukuhkan pkp pada saat itu apakah ada tatacara diaturan yang menjelaskan terkait kondisi ini?
Jawaban
Sebenarnya 4,8M itu hanya batasan mba kapan seorang pengusaha wajib PKP Nah kewajiban mungut PPN muncul sejak ia dikukuhkan sebagai PKP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161178_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion