faq:2022:06:21:000161130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siapa yang berhak mengkreditkan PPh Psl 22 Impor dan PPN Impor yg dibayarkan, dan apakah ada dasar aturannya ? Bukan terkait jasa forwader . Jadi posisinya seperti ini: Importir : PT. B Pemilik Barang : PT. A PPJK/Freight Forwadwer : PT. C
Jawaban
untuk PPN, dapat dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang PIB nya memenuhi kriteria sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/2021 huruf n. untuk PPh, pihak yg bisa mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan adalah pihak yg dipungut oleh pemungut DJBC/bank devisa. Mudahnya siapa yg dapat bukti pungut dari pemungutnya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161130_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion