faq:2022:06:21:000161129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk npwp cabang apakah benar tidak bs lapor PPS 2022, dikarenakan npwp cabang tidak lapor spt tahunan badan?
Jawaban
kebijakan I dasarnya TA, di ketentuan TA salah satu persyaratannya melaporkan SPT Tahunan utk dilampirkan di surat pernyataan. Jadi harusnya syarat utk PPS pun dasarnya dari SPT Tahunan juga. atas harta yg diikutkan PPS harus dicantumkan di SPT tahunan 2022, dan hanya bisa dicantumkan oleh NPWP pusat
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion