faq:2022:06:21:000161119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya. Misalkan WP memiliki asset tanah di Indonesia dan saat ini WP berada di LN. WP memberi kuasa untuk menjual rumah tsb, Apakah saat transaksi dan verifikasi tanah/bangunan menggunakan identitas/npwp pemilik tanah/bangunan atau penerima kuasa?
Jawaban
pengalihan tanah dan/atau bangunan, berarti nanti kan pph nya setor sendiri oleh pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan. Dimana nantinya akan ada validasi ssp atas penyetoran PPh pengalihan rumah tersebut. Untuk prosesnya harusnya tetap menggunakan identitas dan npwp pemilik bangunannya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161119_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion