User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya. Misalkan WP memiliki asset tanah di Indonesia dan saat ini WP berada di LN. WP memberi kuasa untuk menjual rumah tsb, Apakah saat transaksi dan verifikasi tanah/bangunan menggunakan identitas/npwp pemilik tanah/bangunan atau penerima kuasa?


Jawaban

pengalihan tanah dan/atau bangunan, berarti nanti kan pph nya setor sendiri oleh pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan. Dimana nantinya akan ada validasi ssp atas penyetoran PPh pengalihan rumah tersebut. Untuk prosesnya harusnya tetap menggunakan identitas dan npwp pemilik bangunannya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M X Z D
U J D Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Y G F
 
faq/2022/06/21/000161119_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)