faq:2022:06:21:000161108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sekarang masih dapat mengajukan untuk insentif covid pph 25 ya min? Apakah jika KLU termasuk akan langsung bisa mengajukan di djp online min? terimakasih
Jawaban
masih bisa. Insentif pengurangan angsuran pph 25 sebagaimana diatur dalam PMK-3/2022 diberikan untuk masa pajak januari sampai masa pajak juni 2022. Untuk memanfaatkan insentif tersebut wp harus mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif melalui djp online. Wp dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph 25 sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan. Jadi kalau wp baru menyampaikan pemberitahuannya sekarang, maka wp dapat memanfaatkan insentif pengurangan pph 25 nya untuk masa ju
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161108_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion