faq:2022:06:21:000161094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya jika saya ada tabungan di 2015 500juta, lalu di th 2020 uang tersebut saya belikan mobil 300jt.. bagaimana saya mengungkapkannya di PPS? cukup ikut kebijakan 1 500jt, atau kebijakan 2 mobil juga ikut dimasukkan?
Jawaban
Kita sampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada ya, sesuai pmk 196/2021 nya. Secara ketentuan, kedua harta tersebut masuk ke objek pps. sampaikan objek pps kebijakan 1 sesuai pasal 2 nya dan pasal 5 ayat 1 untuk kebijakan 2. Kalau wp merasa keberatan, kok harus ikut keduanya. Kembalikan lagi ke wp, kan wp punya pilihan mau diikutkan ke pps, atau mau pembetulan spt aja yang 2020.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161094_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion