faq:2022:06:21:000161089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q selamat pagi saya mau tanya bisa gak ya Form DGT ini ditandatangani dengan e-signature/ tanda tangan elektronik, kalau memang bisa, apa dasar peraturannya?
Jawaban
#26A by pm di PER-25/PJ/2018 hanya disebutkan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dijelasin normatif saja ya, selama memenuhi kriteria pasal 4 PER-25/PJ/2018 harusnya tidak masalah. di PER tsb tidak mengatur bentuk ttd nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161089_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion