User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161071_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau saya ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut bea-meterai apakah invoice juga merupakan objek bea meterai ya?


Jawaban

Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai ya mba

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H J N
P T R U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D V R S
 
faq/2022/06/21/000161071_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)