faq:2022:06:21:000161062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuakn PPh 23 bagi pembayaran atas jasa outsourcing dimana pembayarannya teramsuk pembayaran tenaga kerja dan fee management.
Jawaban
untuk jumlah brutonya, atas pembayaran gaji, upah, honor sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dibayarkan oleh WP outsourcing kepada tenaga kerja, bisa dikeluarkan dari jumlah bruto yg dipotong PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayran gaji, upah, honor. Kalo tidak bisa dibuktikan, maka jumlah bruto pemotongan pph 23 adalah total seluruh pembayaran kepada penyedia jasa outsourcing oleh pengguna jasa.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161062_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion