User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161058_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya mengenai nominee, kalau misalnya ada PT A di indonesia, kepemilikan sahamnya itu dikuasai oleh OP WNI dan PT B di Hongkong, tapi sebenernya kepemilikan saham PT B ini sudah dikuasai oleh OP WNI sejak lama, nah saham atas nama PT B ini mau dinomineekan ke OP WNI tersebut, apakah ini termasuk objek PPS bagi OP WNI nya?


Jawaban

untuk PPS sekarang tidak lagi mengenal terminologi nominee di aturannya, jadi kita jawab secara normatif saja, apa yang menjadi objek PPS, sesuai dia mau ikut PPS kebijakan 1 atau 2, sebagaimana di atur di UU HPP dan PMK 196

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T N S I
N R U C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G E T S
 
faq/2022/06/21/000161058_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)