User Tools

Site Tools


faq:2022:06:21:000161057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) : Selamat siang bapak / ibu petugas melalui email ini saya ingin bertanya mengenai tata cara kompensasi kelebihan bayar PPN Cabang yang sebelumnya sudah terjadi ke PPN Pusat beserta aturan terkait. Apakah kompensasi kelebihan bayar PPN Cabang bisa langsung saya isi pada PPN Pusat setelah terbitnya surat pemusatan dari Kanwil atau ada prosedur khusus? Demikian hal yang mau saya tanyakan atas perhatiannya saya ucapkan Terima kasih, Salam


Jawaban

Pastikan dulu pemusatan yang dia maksud adalah pemusatan terkait KPP BKM ya mas, apabila iya, maka bisa pakai dasar hukum PER-05/PJ/2021 di pasal 5 ayat 4 : Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S H W T
P Q K W​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G P M E
 
faq/2022/06/21/000161057_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)