faq:2022:06:21:000161051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait penerbitan voucher sbgi alat pembayaran / sbg diskon apakah ada pengenaan PPN nya? D
Jawaban
atas penyerahan voucher nya tidak dikenai ppn. yang dikenakan ppn adalah jasa pemasaran/penyelenggaran voucer nya (PMK 6/2021)
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161051_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion