faq:2022:06:21:000161007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, transaksi atas persewaan ruangan di hotel untuk meeting (bukan untuk tamu hotel) apakah dikenakan PPh 4 ayat 2 dan PPN? Terima kasih. Mas Mbak, mau konfirm, klo persewaan tsb akan tetep dikenakan final atas sewa kan ya? Untuk PPN, sesuai pasal 6 ayat 1 pmk 70 2022, maka termasuk ke jasa perhotelan (jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan) yang tidak dikenakan PPN kan ya Mas Mbak?
Jawaban
untuk yang PPh final memang yang di kecualikan adalah penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. sesuai pasal 2 ayat 3 PP 34 nya sementara untuk PPN, benar kembali ke PMK 70 pasal 6 nya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/21/000161007_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion