faq:2022:06:20:000186277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Tahun 2021 tetap diisi sesuai harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir tahun, sehingga aset tanah bangunan tersebut tetap dilaporkan di SPT Tahun 2021, untuk harta yang ikut PPS secara ketentuan di pasal 21 PMK-196/2021 dianggap sebagai perolehan harta baru dan dilaporkan di SPT Tahun 2022
Jawaban
Di PMK-173/2021 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian atas ayat 2 dan ayat 4, kalau di ppt pmk-173/2021 disebutkan jkp on the spot, apabila butuh penegasan arahkan untuk ke kpp dulu.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000186277_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion