faq:2022:06:20:000186219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal untuk pembayaran pajak OP atas transaksi saham di bursa efek yang belum dipotong pajak final sebesar 0,1%. WP bilangnya dari penyelenggara bursa belum motong, mekanisme pembayarannya apa disetor sendiri oleh OP atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997). Mekanismenya adalah pemotongan, tidak ada mekanisme setor sendiri.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000186219_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion