User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000186219_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan perihal untuk pembayaran pajak OP atas transaksi saham di bursa efek yang belum dipotong pajak final sebesar 0,1%. WP bilangnya dari penyelenggara bursa belum motong, mekanisme pembayarannya apa disetor sendiri oleh OP atau gimana ya mas/mba?


Jawaban

PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997). Mekanismenya adalah pemotongan, tidak ada mekanisme setor sendiri.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U V H N
G᠎ I M E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T N S Z
 
faq/2022/06/20/000186219_1234.txt · Last modified: (external edit)