Tanya
min, musti banget ini diisi? dah lama ga pulang, alias ga ada yg motong pajak trus isinya gmn? cara skip-nya gmn? https://twitter.com/JIlham_ECE/status/1537786717855289345
Jawaban
Di awal bisa ditanya apakah sedang mengisi SPT Tahunan OP 1770S? Untuk form 1770S digunakan oleh WP op yang: 1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja 2. Penghasilan dari dalam negeri lainnya 3. Penghasilan yang dikenai PPh final dan atau bersifat final 4. Dan wajib memiliki bukti potong 1721-A1, A2 (bagi pegawai) atau 1721-VI (bagi pegawai tidak tetap) Jika WP tidak memiliki bukti potong, maka tidak dapat menggunakan form 1770S. Apabila penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bisa persuasif minta ke pemberi kerjanya dulu atas bupotnya. Apabila memang tidak ada bupot dan WP tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas tapi penghasilan bruto lebih dari 60 juta bisa pake 1770 mas.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion