faq:2022:06:20:000184742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah cetak ulang kartu NPWP, NPWP NE harus aktif dahulu?
Jawaban
di per-04/2020 dan di se-27/2020 gak diatur tri, kalo memang misal KPP meminta demikian, bisa diaktifkan dulu saja. Nanti apabila masih memenuhi kriteria NE, bisa diajukan kembali Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000184742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion