User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000180124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Setor sendiri ini yang seperti apa contohnya ya kak. Maksudnya dilakukan oleh sesama PT atau PT ke perorangan atau gimana ya? Saya masih bingung membedakannya bagaimana. Cara tau setor sendiri/dipotong/dipungut itu gimana ya?


Jawaban

dijelaskan sesuai ketentuan pasal 3 KMK 392/1996 ya mas. Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan: -Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. -Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menenma atau memperoleh penghasilan. -Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. Jadi mekanisme sebenarnya adalah pemotongan/pemungutan, hanya saja jika lawan transaksi bukan Badan/OP yang ditunjuk sebagai Pemotong maka PPh terutang disetor sendiri oleh pihak yg menyewakan tanah/bangunan tsb.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M T F Y
K E F P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T G​ F I
 
faq/2022/06/20/000180124_1234.txt · Last modified: (external edit)