faq:2022:06:20:000172725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila di perusahaan ada tanggal cut off untuk invoice misal tgl 25-26 bulan berikut nya masuk di bulan di bulan ini. lewat dari itu msuk di bulan berikut nya. kalau kaya gini kondisi nya buat fp ada kebijakan nya tidak ya bu dalam segi perpajakan? di peraturan apa nomor brp? karena tidak menutup kemungkinan nilai penjualan di bulan tsb akan beda karena ada tanggal cut off
Jawaban
ga ada ketentuan khusus invoice dan cut off, balik lagi pembuatan fp per-03/2022
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000172725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion