User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000170474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan kami menggelar konser dan mendapat penghasilan atas penjualan tiket konser , pertanyaan apakah perusahaan tetap harus menyetorkan pajak PPN nya walapun sudah membayar pajak hiburan ?


Jawaban

Jika sudah kena pajak daerah tidak kena pajak pusat lagi

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X R G I
S V N K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N᠎ U B V
 
faq/2022/06/20/000170474_1234.txt · Last modified: (external edit)