faq:2022:06:20:000170467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami hendak membuat SPT PPN masa Mei 2022. Untuk itu Faktur Masukan prepopulated masa April 2022 dan Mei 2022 kami upload terlebih dahulu, dan status upload semuanya sukses.Akan tetapi di web efaktur yang terlihat hanyalah FM masa Mei 2022 saja, sedangkan FM masa April 2022 sama sekali tidak muncul.Bukankah FM dapat dikreditkan dalam selang 3 bulan ke depan? Jadi permasalahannya dimana yah?
Jawaban
Kalau mau ngecek di web efaktur, coba posting pembetulan 1 april, hasilnya LB ga? Kalau LB sejumlah PM yg hilang, artinya masuk ke april PM tersebut
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000170467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion