User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000164248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, untuk tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD yang dibayarkan langsung kepada pihak ketiga apakah masuk sebagai penambah penghasilan bruto dalam perhitungan pph pasal 21?


Jawaban

<WRAP> Mungkin bisa digali terlebih dahulu, untuk tunjangan yang bersumber dari APBN APBD ini dibayarkan kepada pihak ketiga maksudnya seperti apa? Apakah dibayarkan ke PNS, TNI, POLRI kah atau pemberian imbalan bukan pegawai atas jasa yang diberikan? Jika diberikan ke PNS, TNI, POLRI, maka menjadi penambah penghasilan bruto di penghitungan PPh pasal 21 pegawai tsb, tapi PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah. Baiknya digali dulu. Cek resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L J C G
R X W O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U N H O
 
faq/2022/06/20/000164248_1234.txt · Last modified: (external edit)